Penodong Senpi Ilegal di Nusa Penida Terancam Penjara Seumur Hidup
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kepolisian, Kamis (7/9/2023) menunjukan senjata api ilegal, yang digunakan oleh warga asal Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Nyoman B (42) untuk melakukan pengancaman.
Bahkan pria tersebut diancam penjara seumur hidup, karena menyimpan senjata api lengkap dengan pelurunya yang masih aktif.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, senjata api ilegal tersebut sempat dikeluarkan pelaku untuk melakukan pengancaman.
Baca juga: Lakukan Pengancaman dengan Senjata Api, Warga di Nusa Penida Ini Ditahan Jajaran Polres Klungkung
Dari hasil labforensik (laboratorium forensik), diketahui senjata api itu masih aktif dan berisi proyektil yang masih aktif.
"Senjata api ini bisa melontarkan proyektil peluru, ini tentu membahayakan," ujar Kapolres Klungkung, I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono.
Pelaku beralasan menyimpan senjata api tersebut untuk jaga diri.
Baca juga: Kasus Pengancaman Dengan Senjata Api di Nusa Penida, Bermula Dari Masalah Komisi Jual Beli Tanah
Sebelumnya senjata api itu dibeli melalui media sosial Facebook, dari seseorang yang berada di Lampung seharga Rp5 Juta.
Lalu senjata api itu dikirim dari Lampung menuju Bali dengan bus.
"Alasan tersangka untuk jaga diri, tapi kan tidak boleh masyarakat memiliki senjata api ilegal," jelas Nengah Sadiarta.
Baca juga: Perempuan Bersenjata Bawa Senjata Api di Istana Presiden, Ini Identitasnya!
Ketika disinggung apakah kasus senjata api ini terkait dengan ormas tertentu di Bali, Nengah Sadiarta tidak melihat adanya indikasi ke arah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, memang senjata api sempat dipakai pelaku untuk melakukan pengancaman. Kasus ini antar personal, tidak ada kaitannya dengan ormas," jelas dia.
Baca juga: VIRAL! Dirut BUMN Jadi Sorotan, Senjata Api Miliknya Meletus di Bandara, Erick Thohir Beri Sanksi
Setelah menetapkan Nyoman B sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.