Pengancaman Dengan Senjata Api
Lakukan Pengancaman dengan Senjata Api, Warga di Nusa Penida Ini Ditahan Jajaran Polres Klungkung
Seorang warga asal Nusa Penida diamankan kepolisian, melakukan pengancaman dengan senjata api
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran Satrekrim Polres Klungkung mengamankan warga asal Nusa Penida berinsial, I Nyoman B.
Pria tersebut diamankan kepolisian, karena sempat melakukan pengancaman dengan senjata api.
"Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata api rakitan, saat ini sudah diproses di Polres Klungkung,"Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Selasa 25 Juli 2023.
Ia mengatakan, kejadian pengancaman itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2023.
Baca juga: Kasus Pengancaman Dengan Senjata Api di Nusa Penida, Bermula Dari Masalah Komisi Jual Beli Tanah
Saat itu pelaku (Nyoman B) datang ke rumah seorang warga dari Desa Klumpu, Nusa Penida I Ketut S.
Keduanya sebelumnya telah memiliki permasalahan.
Saat datang ke rumah Ketut S itu, pelaku datang membawa senjata api rakitan.
Awalnya senjata api rakitan itu disimpannya di dalam tas.
Saat bertatap muka, Ketut S disebut hendak mengambil pisau.
Lalu pelaku (Nyoman B), tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan berupa pistol dan memegangnya dengan tangan kanannya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api itu berisikan 3 peluru," ungkap Agus Widiono.
Merasa diancam dengan senjata api, I Ketut S malam itu juga melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.
Keesokan harinya, Sabtu 22 Juli 2023, kepolisian langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah ditahan di rutan Polres. Sementara senjata api saat ini diamankan di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono.
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.