Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

TRIBUN-BALI.COM – Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah menjalani sidang vonisnya kemarin hari Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Mario Dandy sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Seperti dilansir dari Tribunnews, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Baca juga: Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan JPU.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi. 

Halaman
1234

Berita Terkini