TRIBUN-BALI.COM - Owner dan Manager Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo, dan suaminya Vincent, diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar, Senin 11 September 2023. Ia telah diperiksa dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 21.30 Wita.
Usai diperiksa atas tragedi lift maut yang menelan 5 korban jiwa itu, keduanya langsung pergi meninggalkan Polres Gianyar, tanpa memberikan keterangan pers.
Pun demikian, dengan kedua orang pengacara yang mendampingi. "Maaf saya tak punya kewenangan, silakan besok tanyakan pada Pak Wirajaya," ujar I Ketut Suastika, salah satu pengacara Ayu Terra Resort Ubud.
Wirajaya atau Nyoman Wirajaya, merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Ayu Terra Resort Ubud. Di mana yang bersangkutan telah meninggalkan Polres Gianyar pada Senin siang.
Baca juga: LONGSOR di Kemuning Karangasem, BPBD Bali Salurkan Santunan untuk Korban, Simak Beritanya!
Baca juga: FIRASAT Tidak Baik! Diungkapkan Korban Selamat Longsor di Karangasem, Gali Batu Hari Kajeng Kliwon!
Ditanya terkait pertanyaan apa yang dilayangkan penyidik terhadap kliennya, Suastika mengatakan lupa.
Sementara ketika ditanya apakah ia siap, jika kliennya dijadikan tersangka, yang bersangkutan memilih untuk diam.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat ditemui di sela-sela pemeriksaan tersebut membenarkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap owner dan manager Ayu Terra Resort Ubud.
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya memberikan sekitar 60 pertanyaan. Kata dia, pemeriksaan masih dalam rangka menanyakan seputar bagaimana tugas, dan tanggung jawab mereka terhadap Ayu Terra Resort Ubud.
Serta terkait izin yang mereka kantongi, dalam mengoperasikan resort yang berlokasi di Desa Kedewatan, Ubud itu.
"Kita masih mendalami terkait pemasangan, izin kelayakan dan pergantian tali sling. Garis besarnya adalah pemeriksaan pada hari ini tidak menjurus.
Artinya kita hanya memeriksa bagian-bagian luarnya saja. Tidak terlalu mengkhususkan atau menspesifikan pemeriksaan. Tapi kita hanya melaksanakan pemeriksaan awal," ujarnya.
AKP Ario Seno kembali menegaskan, pemeriksaan ini belum menjurus ke penetapan tersangka.
"Kalau mengarah ke penetapan tersangka, saya sampaikan itu masih jauh. Kenapa masih jauh, contohnya minggu ini, besok kita baru akan melakukan pemeriksaan saksi ahli ke Jakarta.
Penetapan tersangka dalam hal ini murni scientific, murni berdasarkan ilmu sains dari beberapa saksi ahli," ujarnya.