Ario Seno mengungkapkan peran-peran saksi ahli dalam kasus ini. Mulai dari saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana, kata dia, akan mencari penyebab tali sling lift putus.
"Penyebab tali putus akan ditentukan dari keterangan saksi ahli dari Unud dan Bid Labfor Polri," ujarnya.
Sementara terkait uji kelayakan lift, sertifikasi, apakah lift telah berstandar SNI atau tidak, kata Ario Seno, nantinya akan dijawab oleh Bidwasker K3 Kementerian Ketenaga Kerjaan.
"Jadi kalau kita mau ngomong tentang spesifiknya kita belum bisa, karena hasil pemeriksaan dari saksi belum ada.
Baru kita rencanakan dan hasil uji ladfornya juga belum keluar. Kami beserta tim akan berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli (Kementerian Ketenaga Kerjaan), ditambah dengan keterangan PT S tempat Ayu Terra Resort Ubud membeli mesin dan tali sling," ujar Kasatreskrim. (*)