TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem terus berkembang, Polda Bali kembali menetapkan 4 tersangka baru.
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini menyusul 9 tersangka lainnya yang ditetapkan sebelumnya.
Polda Bali memeriksa 6 orang saksi dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H, pada Senin 11 September 2033.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, kepada awak media pada Selasa 12 September 2033.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Dicecar 60 Pertanyaan di Polres Gianyar, Laporkan Kontraktor Ihwal Lift!
"Dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi," papar Jansen.
Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, dengan tambahan 4 orang tersangka sekarang jumlah tersangka kasus pengerusakan resort yang terjadi pada 30 Agustus 2023 itu menjadi 13 orang tersangka.
"Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kombes Pol Jansen menegaskan, bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Saya meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali," bebernya.
9 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, 9 pelaku pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis 7 September 2023.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat 8 September 2023.
Dinyatakannya, dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya.
Baca juga: 9 Warga Bugbug Tersangka, Diduga Rusak Resort Detiga Neano, Tim 9 Gema Santi Siap Dampingi
"Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang diantaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Jansen pada Jumat 8 September 2023.
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Kapolresta Denpasar itu.
Minta Warga Bugbug Hormati Prosesi Hukum
Kabid Humas Polda Bali pun berharap setelah penetapan tersangka ini warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali agar menjaga kondusifitas.
"Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," terangnya
Kabid Humas tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
"Tentunya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Provinsi Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," tandasnya.
Kasubdit III Ditrekrimum AKBP Endang Tri Purwanto mewakili Dirreskrimum Kombespol Yanri Paran Simarmata,menyebutkan empat dari sembilan tersangka, yakni IKA, IWM, GA, dan PS memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan melakukan pembakaran," ungkap Endang.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembakaran Resort Bugbug, Tim 9 Gema Santi Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka
Kamis 7 September 2023 saat 10 orang diperiksa tersebut, puluhan warga Bugbug memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan support kepada rekannya.
Kasus ini mencuat buntut dari penolakan warga Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya. Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa pengerusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023.
Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapainlebij dari Rp 2 Miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkannsejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.
(*)