Berita Bali

Polresta Denpasar Ungkap 8 Kasus Besar Peredaran Narkoba, Pengedar Dibayar Rp50 Ribu Sekali Tempel

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka peredaran narkoba saat digiring menuju Lobi Polresta Denpasar guna dipamerkan dalam jumpa pers.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkoba selama bulan Agustus 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Polresta Denpasar melalui jumpa pers yang digelar di Lobi Polresta Denpasar pada Senin 11 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan dari 27 kasus yang berhasil diungkap, 8 di antaranya merupakan kasus besar.

“Kemudian dapat saya sampaikan 8 kasus pengungkapan besar yang berhasil diungkap selama bulan Agustus (2023) ini,” ujar AKBP I Wayan Jiartana.

AKBP I Wayan Jiartana menuturkan, para tersangka dari 8 kasus besar tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar.

Pasalnya, mereka mendapat upah sebesar Rp50 ribu setiap kali mengedarkan barang haram tersebut. 

“Setiap sekali melakukan transaksi, yang bersangkutan mendapat upah Rp50 ribu,” terang Wakapolresta Denpasar.

Kendati memiliki kesamaan upah, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan, para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda.

“Dari jaringan berbeda,” ungkapnya dalam jumpa pers.

Baca juga: Penyelenggaraan World Tourism Network Summit 2023 Gelorakan Sektor MICE di Bali


Pasalnya, narkoba tersebut berasal dari luar Bali. Para tersangka dikatakan hanya mengedarkannya di Bali.

“Barang itu tetap dari luar (Jawa). Di sini mereka hanya mengedarkan. Mereka ini juga disuruh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ada pun 8 kasus besar yang berhasil diungkap Polresta Denpasar yakni penangkapan tersangka berinisial DA dan WN di sebuah rumah kos, Jalan Tukad Citarum Denpasar pada 24 Agustus 2023 lalu.

Mereka kedapatan membawa barang bukti 46 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 173,45 gram.

DA dan WN yang merupakan pengedar ini menyimpan nakortika jenis sabu di tempat tinggalnya. 

Setiap sekali melakukan transaksi, yang bersangkutan mendapat upah Rp50 ribu.

Halaman
123

Berita Terkini