Berita Bali

Polresta Denpasar Ungkap 8 Kasus Besar Peredaran Narkoba, Pengedar Dibayar Rp50 Ribu Sekali Tempel

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka peredaran narkoba saat digiring menuju Lobi Polresta Denpasar guna dipamerkan dalam jumpa pers.

Kedua, pengungkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial LP di Jalan Puri Gerenceng, Tuban, Kuta pada 14 Agustus 2023 lalu.

Dari tangan LP, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 76 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 80,05 gram.

Ketiga, penangkapan tersangka berinisial PH yang juga residivis kasus narkoba di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar pada 4 Agustus 2023 lalu dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 48 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,16 gram, 2 butir ekstasi, dan 3 plastik klip berisi ganja berat bersih 2,05 gram.

PH dikatakan menyimpan sabu, ganja dan ekstasi dalam lemari yang bersangkutan.

Keempat, pembekukan tersangka berinisial MY yang juga residivis kasus pencurian di Perum Permata Anyar, Jalan Patih Nambi Denpasar pada 29 Agustus 2023 lalu.

Dari tangan MY, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 49 plastik klip berisikan sabu berat bersih 8,96 gram. Modusnya, menyimpan sabu dalam kamar kosnya.

Kasus kelima, penangkapan tersangka berinisial NA di Jalan Pulau Bungin Denpasar pada 4 Agustus 2023 lalu.

NA kedapatan menguasai 31 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,3 gram dan juga 29 butir ekstasi berat bersih 11,29 gram. 

Keenam, pengungkapan kasus peredaran narkoba atas tersangka berinisial MS di Jalan Taman Pancing, Denpasar pada 9 Agustus 2023 lalu.

Dari tangan MS, diamankan 15 plastik klip berisikan sabu berat bersih 12,9 gram.

Kasus ketujuh, penangkapan tersangka berinisial SB di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar pada 20 Agustus 2023 lalu. 

Dari tangan SB yang merupakan seorang residivis kasus yang sama ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 19 butir ekstasi, dan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram.

Kedelapan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar pada 24 Agustus 2023 lalu.

Darinya, berhasil diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.

Informasi yang dihimpun dari Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini