Selain itu, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga: PROMO Superindo Terbaru 13 September 2023: Detergen Bodywash Diskon, Sosro Teh Botol Rp12.900/6
Pada tersangka di kasus ketiga, juga disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, total barang bukti dari 27 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni 521,9 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi, dan tembakau sintetis 10,41 gram.(*)