Berita Bali

Polresta Denpasar Ungkap 8 Kasus Besar Peredaran Narkoba, Pengedar Dibayar Rp50 Ribu Sekali Tempel

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka peredaran narkoba saat digiring menuju Lobi Polresta Denpasar guna dipamerkan dalam jumpa pers.

Selain itu, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga: PROMO Superindo Terbaru 13 September 2023: Detergen Bodywash Diskon, Sosro Teh Botol Rp12.900/6

Pada tersangka di kasus ketiga, juga disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, total barang bukti dari 27 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni 521,9 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi, dan tembakau sintetis 10,41 gram.(*)

Berita Terkini