TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria berinisial PS asal Kecamatan Tejakula, Buleleng ditangkap polisi. Pasalnya pria usia 48 tahun itu diduga telah melecehkan seorang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Kamis (14/9) mengatakan, PS ditangkap pada Selasa (12/9) kemarin. Dari hasil penyelidikan, ia baru satu kali melecehkan korban. Di mana peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/9) lalu sekitar pukul 13.00 di rumah korban.
Kala itu korban yang masih berusia delapan tahun, tengah sendirian di dalam rumah. Orangtuanya sedang bekerja di kebun. PS kemudian datang, lalu melecehkan korban. Aksi ini baru diketahui orangtua korban, saat bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu mengaku sakit saat buang air kecil.
Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh tetangganya berinisial PS.
Baca juga: Pengaruh El Nino, Progam Bima Juara Klungkung Pertahankan Harga Beras Lokal di Bawah Harga Pasar
Baca juga: Panen September di Tabanan Diperkirakan 5.088 Ton September 2023 Ini, Simak Beritanya!
Tak terima dengan kejadian itu, orangtuanya korban lantas melapor ke Polsek Tejakula pada Senin (11/9). Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Pasca menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Setelah memiliki bukti yang cukup, penyidik kemudian menangkap PS dan saat ini telah diamankan di Rutan Polres Buleleng.
PS dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini tengah diberikan pendampingan psikolog. "Korban dicabuli satu kali, pelakunya tetangganya," tandasnya. (*)