TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Tri Hanafi (36) dan Doni Tatayadi (22), telah diadili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hanafi yang bekerja sebagai ojek online (ojol) dan Doni bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) didudukan di kursi pesakitan, karena diduga menjual pil koplo dan obat keras secara ilegal.
"Dakwaan kepada kedua terdakwa sudah dibacakan jaksa penuntut. Sidang sudah memasuki pemeriksaan keterangan para saksi," terang Gusti Agung Prami Paramita saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 2 Oktober 2023.
Dikatakan Prami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya memasang dakwaan alternatif kepada kedua terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 60 angka 10 (pada Paragraf 11) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Villa di Bugbug Karangasem Bali, 28 Adegan Diperagakan
Baca juga: KASUS Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri
"Atau kedua, Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Petugas kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Hanafi di kantor jasa pengiriman, Jalan Kanda, Sanur, Denpasar, Senin, 5 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Hanafi, petugas menemukan tiga botol plastik berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 3.072 butir.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos Hanafi di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar. Di sana petugas kepolisian kembali diamankan 15 pepel obat merek Tramadol HCL.
Saat diinterogasi, Hanafi mengaku mendapat ribuan pil kolpo dengan cara membeli secara online pada seseorang bernama Iblis Halusan seharga Rp 1.375.000. Pun, Tramadol HCL dibeli dari Iblis Halusan.
Hanafi membeli ribuan pil koplo itu untuk memenuhi pasanan dari pembeli terdakwa Doni. Di mana sebelumnya, Tata telah memesan 3 ribu butir pil koplo kepada terdakwa dengan harga Rp 1.650.000. Rencananya ribuan pil koplo itu akan digunakan oleh Doni dan teman-teman ABK lainnya.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut.