“Demo kedua, itu dari Wakil Bupati menjanjikan akan menyetop proyek itu. Tidak terlaksana. Akhirnya mereka demo lagi,” tuturnya.
Pada demo ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tak dapat hadir. Akhirnya demo tersebut ditutup di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.
Namun, sejumlah pendemo secara spontanitas justru menuju ke TKP perusakan resort.
“Pada saat demo ketiga, dari Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Akhirnya ditutuplah di Tanah Aron. Jadi begitu dibubarkan, sponatitas langsung ke sana,” terangnya.
Sejalan dengan Agung, tim hukum lainnya yakni Erwin Siregar mengatakan, aksi perusakan yang dilakukan oleh kliennya terjadi secara spontanitas.
Hal itu dinilainya dari rekonstruksi kasus yang berlangsung di Basement Gedung PRG Polda Bali siang tadi.
Bahkan spontanitas itu diperkuat lantaran kliennya disebut tak menerima uang sepeser pun dari aksi tersebut.
“Pada waktu rekonstruksi tadi, itu semuanya spontanitas. Mereka sedikit pun tidak menerima uang akibat perbuatan mereka. Semua spontanitas untuk menjaga tempat suci,” pungkas Erwin Siregar.
(*)