TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 tentang 30 persen kuota perempuan yang dibulatkan ke atas, tidak mengubah apapun untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Gianyar 2024.
Sebab sampai saat ini, tidak ada partai politik yang mengajukan pergantian bacaleg laki-laki dengan perempuan.
Karena itu, secara otomatis KPU Gianyar akan mengumumkan nama bacaleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca juga: PDIP Soroti Belanja Pegawai dalam RAPBD Gianyar 2024
Komisioner KPU Gianyar, I Wayan Mura membenarkan hal tersebut.
Kata dia, daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah diumumkan, hanya tinggal tetapkan sebagai Caleg.
Sebab, surat yang dilayangkan KPU Gianyar pada parpol peserta pemilu di Gianyar, tidak ada parpol yang mengajukan perubahan nama.
Baca juga: ASN Gianyar Dilarang Komen dan Like Postingan Politik
"Tidak ada perubahan, sebelumnya seluruh Parpol peserta Pemilu sudah kami surati dan tidak ada yang mengajukan perubahan atau klarifikasi. Intinya tinggal ditetapkan," ujar Mura.
Kata dia, penetapan DCS menjadi DCT hanya tinggal menunggu pengesahan dari KPU Pusat.
Baca juga: Pemkab Gianyar Masih Belum Temukan Kemiskinan Ekstrem Sesuai Data BPS
Wayan Mura juga menjelaskan, pengumuman DCT baik DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota akan dilakukan serentak nanti pada 3 November 2023.
"Kita ajukan dulu ke KPU Pusat, nanti pengumuman akan dilakukan secara serentak pada 3 November ini," ujarnya.
Terkait berapa jumlah 'petarung' untuk Pileg Gianyar 2024, Mura mengatakan sebanyak 310 orang, dari total kuota 765.
Baca juga: Soal Putusan MA, PDIP Gianyar Sudah Siapkan Bacaleg Pengganti
Minimnya jumlah petarung dari kuota caleg yang tersedia, dikarenakan dari 18 parpol peserta, tidak semua ikut bertarung dan tak semua memasang calong sesuai kuota dapil.
"Ada tiga parpol yang tidak mengajukan bacaleg. Saat DCS lalu, jumlah bacaleg di Gianyar berjumlah 310 calon. Hanya beberapa partai yang mengisi quota penuh, seperti PDIP, Golkar, Gerindra."
"Sedangkan partai besar lain, seperti Partai Demokrat, Perindo, Nasdem tidak mengisi penuh quota yang tersedia. Partai-partai kecil mengajukan petarung tidak lebih dari 10 petarung, sehingga jumlah bacaleg di Pemilu 2024 di bawah 50 persen," ujarnya. (*)
BalasBalas ke semuaTeruskan