Pemilu 2024
ASN Gianyar Dilarang Komen dan Like Postingan Politik
Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gianyar, agar bersikap netral terhadap politik.
Bahkan, pejabat asal Kecamatan Tampaksiring, Gianyar itu pun melarang para ASN ikut berkometar maupun memberikan emoji, baik like dan sebagainya pada postingan-postingan berbau politik.
Baca juga: Capaian PAD Gianyar di Sektor Pajak Rp816 Miliar, Sebulan Rata-Rata Rp100 Miliar
Hal tersebut dikatakan, Dewa Tagel Wirasa saat berkenalan dengan awak media yang bertugas di Kabupaten Gianyar, Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
"Hal ini saya juga sampaikan berulang kali dalam pertemuannya dengan Bawaslu," ujar Tagel Wirasa.
Tagel Wirasa mengatakan, saat pertama kali masuk ke Pemkab Gianyar, dirinya telah mengimbau ASN di Gianyar untuk turut menjaga netralitas ASN, bahkan dirinya mengingatkan jajaran ASN agar tidak sembarangan melakukan like maupun berkomentar pada postingan yang berbau politik.
Baca juga: Cuaca Panas, Dinkes Gianyar Sarankan Warga Bawa Air Minum Saat Perjalanan
“Dari awal saya menjabat, saya sudah sampaikan terkait dengan netralitas ASN sangat penting untuk dijaga, bahkan saya ingatkan bahwa jika sampai like dan komen pada postingan caleg atau hal yang berbau politik di sosial media sudah termasuk tidak netral, kita harapkan sampai dengan selesai tahapan pemilu ASN di Gianyar tidak melakukan hal-hal yang berbau tidak netral," ujarnya.
Bila terjadi pelanggaran keras atau hal yang merugikan institusi pemerintahan atas ulah oknum ASN, Dewa Tagel mengatakan, ia akan mengambil langkah sesuai aturan yang tertuang dalam edaran MenpanRB.
Baca juga: Shuttle Gratis di Ubud Disebut Rampas Lapangan Kerja Warga, Ini Kata Dishub Gianyar
Sejauh mana keterlibatan ASN tersebut dalam politik praktis.
"Melayangkan surat teguran pun merupakan bagian dari sanksi. Hingga sampai pemecatan ada tahapan dan SOPnya," jelasnya.
Dewa Tagel akan berkomunikasi lebih intensif dengan penyelenggara pemilu dan juga Bawaslu Gianyar, supaya bisa melakukan proteksi dini terhadap pelanggaran ASN.
Sebab ia tak ingin, ASN yang seharusnya menjaga situasi kondusif, justru menjadi pemicu konflik karena salah berkomentar dalam postingan politik.
Baca juga: BMKG : Puncak Kemarau September - Oktober, Sumur Permukaan Warga di Gianyar Bali Mengering
"Kondusivitas wilayah itu dapat diciptakan dengan erat bila hubungan antara penyelenggaran pemilu, pemerintah daerah dan pihak keamanan terjalin baik," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.