Kompolnas dan KemenPPPA Pantau Langsung Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit atas NCK
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi Mapolres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.
Kedatangan Kompolnas dan Kemen PPA adalah untuk memastikan penyidikan terhadap kasus tokoh agama atau spiritualis muda Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dengan NCK 22 tahun asal Buleleng berjalan dengan baik.
Ketua Harian Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, bahwa pihaknya datang dan menerima penjelasan tentang bagaimana seriusnya Polres Tabanan menangani kasus ini.
Kompolnas, menyampaikan apresiasi tinggi pada Polres dan jajarannya juga kapolda yang menangani kasus dengan serius.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi
“Kami lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Kami dari kompolnas meminta sesegera mungkin, apabila sudah selesai penyidikan untuk segera dilimpahkan ke jpu,” ucapnya.
Alasan untuk segera melimpahkan, sambungnya, adalah supaya segera melakukan persidangan.
Sehingga, publik bisa mengikuti fakta sebenarnya. Tidak menjadi liar seperti yang terjadi di media sosial (medsos).
Dengan demikian, maka nanti publik akan menilai. Meksipun ini merupakan kekeeasan seksual yang ada aturan, tapi setidaknya fakta yang ada seperti apa, bisa disampaikan yang diharapkan menyelesaikan kegaduhan di dunia maya.
“Karena kebetulan saya sendiri mantan penyidik. Maka supervisi kami diskusikan untuk hal-hal apa yang bisa dilengkapi supaya penyidikan optimal itu bisa dilakukan,” ungkapnya.
Benny menegaskan, bahwa memang dalam kasus lex spesialis atas arahan Menkopulhuman khususnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas.
Bahkan, pihaknya selalu mengatensi di wilayah manapun. Pihaknya melakukan supervisi memastikan penanganan berjalan prosefesional.
Dan disinggung terkait penerapan pasal yang dianggap karet. Maka Benny menegaskan, bahwa pasal yang diterapkan saat ini berangkat dari kondisi riil yang dihadapi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kompolnas Datangi Mapolres Tabanan, Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual NCK
“Di dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu biasanya minim saksi. Dengan keterbatasan saksi maka rumusan uu dibuat demikian. Tapi tentunya hakimlah yang akan menguji fakta atau bukti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA RI, Ratih Rachmawati mengaku, bahwa sesuai dengan Perpres nokor 65 tahun 2020, bahwa pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan sebagai rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak. Yang secara konferensif dan sesuai kebutuhannya.