TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Ridwan (26) dan Ahmad Wafi (28) menyesali perbuatannya, karena mengedarkan narkotik jenis sabu. Keduanya pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui pledoi (pembelaan) tertulis yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nota pembelaan mereka ajukan, menanggapi tuntutan pidana yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ridwan dengan pidana bui selama 8 tahun, sedangkan Ahmad dituntut penjara 7 tahun.
"Pada intinya kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Pertimbangnya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 17 Oktober 2023.
Atas pembelaan yang diajukan, kata Prami, JPU telah menanggapi. "Jaksa penuntut (JPU) tetap pada tuntutannya. Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan digelar 26 Oktober 2023," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Ridwan dan Ahmad dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Pengungsi Akibat Kebakaran TPA Suwung Dipulangkan ke Daerah Asalnya
Baca juga: Pengungsi Akibat Kebakaran TPA Suwung Dipulangkan ke Daerah Asalnya
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Ridwan dan Ahmad ditangkap di depan toko di Jalan, Gatot Subroto IV, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan kedua terdakwa, petugas berhasil menyita sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan 17,06 gram brutto atau 13,85 gram netto.
Terjerumusnya mereka dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula ketika Ridwan membeli sabu dari Cartel (buron). Dari membeli kemudian Ridwan yang pernah dipenjara ini ditawari oleh Cartel bekerja mengambil dan menempel kembali paket sabu, dengan upah paket sabu secara gratis.
Ridwan pun setuju. Berselang beberapa hari ia kembali dihubungi oleh Cartel, diperintah mengambil paket sabu lalu menempelkan kembali. Tidak hanya sekali, beberapa kali terdakwa mendapat perintah menempel sabu dan diberi upah sabu.
Singkat cerita, terdakwa Ahmad datang ke kos Ridwan. Ridwan mengajak Ahmad mengkonsumsi sabu, lalu mengajak menempel dan mengambil paket sabu. Ahmad pun setuju.
Keesokan hari, Ridwan kembali mendapat perintah dari Cartel mengambil paket sabu di wilayah Gatot Subroto. Ridwan dan Ahmad meluncur ke lokasi tersebut.
Sesampai di sana, keduanya berbagi tugas. Ridwan bertugas mengamati situasi sekitar lokasi, sedangkan Ahmad mengambil paket sabu tersebut. Keduanya pun berhasil mengambil paket sabu itu, lalu membawanya pulang ke kos.
Namun besoknya, kedua terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Ternyata, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari terdakwa Ahmad disita 1 paket sabu, sedangkan dari terdakwa Ridwan ditemukan 16 paket sabu. Keduanya mengaku mendapat sabu dari Cartel. (*)