Berdasarkan audit dari BPK target penagihan di 2023 sebesar 10-15 persen.
Selain itu dirinya juga melakukan pemanggilan, pemantauan dan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap triwulan kepada WP.
"Selain itu teguran juga akan diberikan kepada WP. Sehingga mereka kita harapkan membayar pajak," jelasnya.
Diakui, jika WP tidak koperatif, pihaknya akan melakukan upaya penagihan aktif. Seperti pemasangan spanduk dan juru sita. Bahkan Bapenda juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya-upaya penagihan piutang pajak.
"Jadi upaya itu udah kita lakukan, kepada wajib pajak. Sehingga bisa menagih piutang pajak," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung