Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka/terdakwa.
“Pengalaman yang telah kita lakukan dengan negara lain terkait asset recovery bisa menjadi pembelajaran bagi negara lain,” ujar Cahyo.
Ia menambahkan Indonesia bisa memberi masukan misalnya cara efektif untuk menghadapi perlawanan dari pihak ketiga, mekanisme terbaik untuk merampas aset dari negara tertentu, menentukan siapa pejabat berwenang yang harus dihubungi, lembaga mana yang harus dituju di negara lain, baik lembaga pemerintah maupun lembaga lain yang bisa memberi masukan terkait asset recovery. (*)