Berita Bali

Edarkan Pil Koplo dan Obat Keras Ilegal di Kalangan ABK, Ojol dan ABK ini Dihukum 22 Bulan Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Edarkan Pil Koplo dan Obat Keras Ilegal di Kalangan ABK, Ojol dan ABK ini Dihukum 22 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Tri Hanafi (36) dan Doni Tatayadi (22) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Hanafi yang bekerja sebagai ojek online (ojol) dan Doni bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) kembali dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan).

Keduanya dihukum karena menjual pil koplo dan obat keras secara ilegal di kalangan ABK.

Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 26 Oktober 2023.


Majelis hakim menyatakan, terdakwa Hanafi dan Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan.

Baca juga: Ditangkap Warga Saat Menempel Paket Sabu di Badung, Adi Sucepto Divonis 6 Tahun Penjara

Yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Perbuatan keduanya pun telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 angka 10 (pada Paragraf 11) Undang Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan denga perintah para tetap ditahan. Pidana denda masing-masing sejumlah Rp 10 juta subsidiair selama 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua Yogi Rachmawan.

 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terhadap putusan ini, kami sudah berkoordinasi dengan para terdakwa. Para terdakwa menerima," ucap Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kepada majelis hakim. Pun, JPU menyatakan hal senada.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Petugas kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Hanafi di kantor jasa pengiriman, Jalan Kanda, Sanur, Denpasar, Senin, 5 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Hanafi, petugas menemukan tiga botol plastik berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 3.072 butir.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos Hanafi di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar. Di sana petugas kepolisian kembali diamankan 15 pepel obat merek Tramadol HCL.

Saat diinterogasi, Hanafi mengaku mendapat ribuan pil koplo dengan cara membeli secara online pada seseorang bernama Iblis Halusan seharga Rp 1.375.000. Pun, Tramadol HCL dibeli dari Iblis Halusan.

Hanafi membeli ribuan pil koplo itu untuk memenuhi pesanan dari pembeli terdakwa Doni.

Di mana sebelumnya, Doni telah memesan 3 ribu butir pil koplo kepada Hanafi dengan harga Rp 1.650.000. Rencananya ribuan pil koplo itu akan digunakan oleh Doni dan teman-teman ABK lainnya. (*)

Berita Terkini