TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.
Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
PN Tabanan menilai bahwa penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.
Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.
“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruhan praperadilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, siang ini.
Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, bahwa seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.
Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu teknis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).
Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Bukti Tak Penuhi Syarat, Laporan Balik Jero Dasaran Alit Mentah di Polda Bali
“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan teknis penyidikannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dengan putusan tidak dikabulkannya praperadilan ini, maka pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ia mengatakan, ini merupakan praperadilan tahap penyidikan. Dan nantinya akan ada penuntutan dari kejaksaan.
“Dan pertimbangan saya ya. Karena kan majelis hakim melihat ini, tidak pada materi pokok perkara. Sedangkan kita kan menuntut pada penetapan tersangka. Terkait dengan penetapan tersangka itu kaitan dengan alat bukti, dong. Nah alat bukti itu seperti apa. Ada alat bukti surat ada alat bukti saksi,” paparnya.
Menurut hematnya, bahwa alat bukti saksi, sesuai ayat 185 KUHAP, itu keterangan saksi sebagai alat bukti.
Ia mengatakan, seharusnya dihadirkan di depan persidangan.