“Sedangkan, semua tahu bahwa tidak dihadirkan sama sekali di dalam persidangan,” katanya.
“Nah tapi ya sudahlah, itulah hukum ya. Jadi kita menghormati putusan hakim,” paparnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti
Laporan Balik Jero Dasaran Alit Ditolak
Sebelumnya, laporan balik yang dibuat oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terkait kasus pelecehan seksual mendapat penolakan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Penolakan itu didapat Jero Dasaran Alit saat mendatangi SPKT Polda Bali, pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Ia didampingi kuasa hukumnya berniat untuk melaporkan seorang wanita berinisial NCK.
Sebelumnya NCK melaporkan atas dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan yang dalam perkembangannya membuat Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dasar penolakan dari pihak Polda Bali adalah karena minimnya alat bukti yang hanya berupa percakapan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.
Disebutkan Kombes Pol Jansen, alat bukti yang dibawa pelapor tidak memenuhi syarat.
"Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat," ucap Jansen.
Sementara itu, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, melaporkan penolakan laporan dari Polda Bali tersebut ke Propam Pusat, Kompolnas hingga Ombudsman.
"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Kami sudah lapor soal ini ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," ujar dia. (*)