Ia memprediksi, penertiban itu mulai berlangsung sepekan pasca pertemuannya dengan Walikota atau Wakil Walikota Denpasar.
“Tiang (saya) rencana secepatnya. Tidak bisa kita targetkan. Senin diumumkan, paling tidak minggu depan sudah eksekusi. Astungkara sesuai apa yang kita inginkan.”
“Wewenang untuk penurunan baliho ada di Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP selaku penegak Perda. Bawaslu hanya memberikan data,” pungkasnya. (*)