TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Denpasar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar.
Pertemuan dengan Walikota atau Wakil Walikota Denpasar itu pasalnya dijadwalkan berlangsung pada Senin 6 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan, koordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar itu bak gayung bersambut.
Sebab, sebelumnya Hardy dihubungi oleh Kesbangpol Kota Denpasar atas permintaan Walikota dan Wakil Walikota terkait penertiban APS.
Baca juga: KPU Badung Resmi Umumkan DCT Besok, 381 Bacaleg Pastikan Berkontestasi di Pileg 2024
“Bersambut. Ditelepon saya dari Kesbangpol. Rencana hari ini rapat. Tapi karena pak Walikota sibuk, jadinya Senin (6 November 2023),” ungkap Hardy kepada Tribun Bali, Jumat 3 November 2023.
Dalam pertemuannya nanti, Hardy akan menyampaikan sebaran APS yang terpasang di 4 Kecamatan se-Kota Denpasar.
Perhitungan singkatnya, sebanyak 5.000 APS terpasang di Kota Denpasar. APS itu disebut meliputi baliho hingga spanduk.
“Seluruh APS. Baik yang melanggar atau tidak. Itu nanti kita berikan informasi (ke Walikota).”
“Ada ribuan. Kurang lebih 5000. Jumlah total semuanya, baliho, spanduk,” bebernya.
Baca juga: Dua Bacaleg di Gianyar Tak Lolos Verifikasi, KPU Resmi Tetapkan DCT 308 Orang
Selain itu, eks Panwascam Denpasar Timur itu juga akan membeberkan kriteria APS yang dinilai melanggar.
Hardy menjelaskan, APS yang melanggar adalah APS yang mengandung ajakan dan memunculkan citra diri.
Citra diri, kata Hardy, adalah APS yang mencantumkan nomor urut, hingga statusnya sebagai caleg.
Tak hanya itu, APS yang terpasang di fasilitas umum atau publik juga dinilai melanggar oleh Bawaslu Denpasar meski tak mengandung ajakan atau citra diri.
“Itu artinya fasilitas umum, publik. Itu tidak boleh,” ungkapnya.
Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN
Hardy berharap, penertiban APS itu dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Satpol PP.