Namun begitu, setelah penertiban tersebut masih terdapat APS yang terpasang di jalur desa maupun kelurahan.
Satpol PP mengakui reklame maupun baliho yang sudah ditertibkan adalah alat peraga melanggar ketentuan pemasangan mulai zona hingga tidak berizin dan berada di sepanjang jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Kemudian, untuk APS yang berada di jalur desa masih dilakukan pendataan dan penyisiran oleh personel yakni Polprades di masing-masing desa/Kelurahan yang ada. (*)
Berita lainnya di Alat Peraga Sosialisasi