Pemilu 2024

PDIP-Golkar-PKS Bali Setujui Adanya Penertiban APS yang Tak Sesuai Aturan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana alat peraga yang terpasang di Denpasar sebelum masa kampanye Pemilu 2024. (Kini sejumlah alat peraga telah dibersihkan di lokasi). (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

“Kita sepakat dan sependapat apa yang menjadi anjuran atau imbauan dari Bawaslu terkait jadwal atau APK yang dipasang sebelum waktunya. Saya setuju.”

“Intinya kami tidak masalah terkait kebijakan atau imbauan Bawaslu,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 6 November 2023.

Hilmun menuturkan, akan menertibkan APS pihaknya secara mandiri, sebagaimana rencana Bawaslu dan Pemkot Denpasar.

Dirinya juga tak keberatan bila dalam pemebersihan nanti, ada APS yang terlewat sehingga harus diturunkan oleh Satpol PP.

“Akan kita tertibkan secara mandiri. Tapi kalau ada yang kelewat, mau tidak mau, kita sangat menghormati apabila nanti Satpol PP atau aparat terkait, ikut menertibkan,” pungkasnya.

Soal penertiban baliho atau APS ini juga sempat ditanggapi oleh Wayan Koster, Ketua PDIP Bali beberapa waktu lalu.

Koster yang juga eks Gubernur Bali satu periode itu menegaskan pihaknya setuju dengan adanya penertiban baliho.

Namun, penertiban baliho itu dikatakan harus adil, tanpa adanya pilih kasih antar partai politik.

Baca juga: Polres Gianyar Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

“Kita setuju saja. Kalau perlu semuanya dicabut,” ujarnya usai mendampingi salah satu Capres di Prama Beach Hotel, Bali pada Rabu 1 November 2023 lalu.

Hal ini dilakukan guna menjaga estetika tata ruang Kabupaten/Kota se-Bali. Namun, lagi-lagi Koster meminta agar adanya keadilan dalam penertiban ini.

“Pemilu tanpa atribut, tanpa baliho, tapi semuanya sama. Supaya rapi dan bersih,” pungkas Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menjelaskan, APS yang melanggar adalah APS yang mengandung ajakan dan memunculkan citra diri.

Citra diri, kata Hardy, adalah APS yang mencantumkan nomor urut, hingga statusnya sebagai caleg.

Tak hanya itu, APS yang terpasang di fasilitas umum atau publik juga dinilai melanggar oleh Bawaslu Denpasar meski tak mengandung ajakan atau citra diri.

“Itu artinya fasilitas umum, publik. Itu tidak boleh,” ungkapnya pada Jumat 3 November 2023 lalu. (*)

Berita Terkini