Kasus SPI Unud

Hakim Ketua Berhalangan Hadir, Sidang Dugaan SPI Unud Ditunda

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang - Hakim Ketua Berhalangan Hadir, Sidang Dugaan SPI Unud Ditunda

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun akademik 2018-2022 dengan terdakwa Rektor non aktif Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU ditunda. 


Ditundanya sidang, lantaran hakim ketua Agus Akhyudi berhalangan hadir. 

Baca juga: Ada Upaya Penggiringan Opini di Luar Persidangan Kasus SPI Unud, Ini Tanggapan Kejati Bali


"Hari ini agenda sidangnya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Namun karena hakim ketua berhalangan hadir, sidang kita tunda," ucap hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 7 November 2023.


Sidang tanggapan dari tim JPU pun akan kembali digelar, Kamis, 9 November 2023.


Ditemui usai sidang, anggota JPU, Dino Kriesmiardi membenarkan sidang ditunda.

Baca juga: Sidang Tiga Pejabat, Prof Wiksuana Akui Ada Kelalaian Pungutan SPI Unud

"Materi tanggapan kami sudah siap 100 persen, namun karena ada halangan dari majelis hakim, sidangnya ditunda Kamis ini," terangnya. 


Terpisah, I Nyoman Sukandia selaku tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara tidak mempermasalahkan sidang ditunda, lantaran hakim ketua berhalangan hadir. 

Baca juga: Prof Wiksuana Akui Ada Kelalaian Pungutan SPI Unud


"(tunda) Ini kan pertimbangan majelis, karena ketua majelis tidak bisa hadir. Logikanya anggota tidak berani melanjutkan sidang, tapi itu tidak apa-apa sudah biasa dalam dunia persidangan. Itu tidak masalah," jelasnya. 


Diketahui, pada sidang pekan lalu, Prof Antara dan tim penasihat hukumnya masing-masing telah membacakan nota eksepsi (keberatan) di persidangan.

Eksepsi diajukan, lantaran Prof Antara dan tim penasihat hukumnya keberatan atas dakwaan tim JPU dalam kasus dugaan SPI Unud. (*)

Berita Terkini