Berita Badung

Suparta Protes Saat Bendera Partai di Buka Satpol PP Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gusti Putu Suparta

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pembongkaran atribut partai politik baik itu Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Pengenal Diri (APD) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menuai protes dari salah satu warga.

Bahkan saat pembongkaran di wilayah Sempidi Badung, Gusti Putu Suparta langsung mendatangi Satpol PP dan protes saat bendera yang dipasangnya dibuka.

Pria yang mengaku Loyalis dari partai PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan alasan pembongkaran bendera.

Hanya saja dirinya mengaku akan taat dengan aturan jika itu memang harus dilakukan.

Namun kepada petugas dirinya mengaku haknya memasang bendera partai di areal Pura atau tempat ibadah miliknya.

Bahkan petugas diminta untuk membuka di jalan-jalan protokol saja.

Sayangnya saat ditemui Tribun Bali, Gusti Putu Suparta mengaku jika akan tetap mematuhi peraturan yang ada.

Bahkan saat ditanya larangan berkampanye di tempat ibadah, pihaknya menyebutkan kurangnya sosialisasi akan semua itu.

"Sosialisasi yang kurang, kalau yang lain masang (Bendera -red) saya kan masang juga," ujarnya

Baca juga: 5 Manfaat Air Buangan AC, Jangan Buru-buru Dibuang


Pihaknya mengakui sosialisasi saat ini beda dengan yang dulu.

Bahkan katanya dulu jadwal piklada diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.

"Mungkin ditingkat atas sudah tau jadwalnya, tapi bagi saya di masyarakat tidak tahu. Mestinya ada surat ke kepala lingkungan, kan nyentuh jadinya," ucapnya.

Dirinya mengaku jika ada sosialisasi dan ada pemberitahuan sebelumnya, pihaknya mengaku bisa membuka sendiri bendera yang dipasangnya. Apalagi dirinya mengaku taat dengan aturan.

"Sosialisasinya belum ada ini, biasanya dari atas sampainke banjar dan banjar informasinya sampai ke masyarakat. Seperti pemasangan bendera 17an," katanya.

Suparta pun mengaku tidak tau sama sekali jika saat ini adanya aturan dilarang kampanye dari 4-27 November 2023 pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

Halaman
12

Berita Terkini