Seperti diketahui, sebelum mulai masa kampanye 28 November 2023 caleg tidak diperbolehkan melakukan gerakan ajakan untuk memilih, menerangkan visi dan misi, serta citra diri melalui media apapun.
"Saya tidak tau, kan wajar saya bertanya. Tolonglah sosialisasi dilakukan, jangan tingkat atas saja yang tau, iya kalau suratnya sampai bawah, jika tidak kan kesannya tumpang tindih," jelasnya sembari mengatakan ini sama-sama mempertahankan hak namanya.
Sementara Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Selasa 7 November 2023 juga mengakui ada warga yang protes.
Pihaknya mengaku sebelumnya sudah dilakukan imbauan kepada partai politik dan pemilik APS, hanya saja tidak dibuka.
"Sekarang baru kami buka, baru mereka protes kan. Tapi kami sifatnya hanya membantu Bawaslu. Karena kami membuka berdarakan surat dari Bawaslu," ujarnya. (*)