Pemilu 2024

Satpol PP Berangus Baliho Berunsur Kampanye di Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP bersama Bawaslu, Kepolisian dan TNI, mulai memberangus baliho hingga billboard yang mengandung unsur kampanye di Kabupaten Klungkung, Senin (13/11/2023)

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satpol PP bersama Bawaslu, Kepolisian dan TNI, mulai memberangus baliho hingga billboard yang mengandung unsur kampanye di Kabupaten Klungkung.

Upaya penertiban terpaksa dilakukan, karena beberapa parpol atau caleg tidak kunjung menurunkan balihonya walau dianggap mengandung unsur kampanye.

Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengatakan, penertiban baliho ini untum menindaklanjuti arahan Bawaslu.

Serta menindaklanjuti hasil rapat dengan parpol beberapa waktu lalu, terkait penertiban APS (alat peraga sosialisasi) yang mengandung unsur kampanye.

Penertiban dilakukan, setelah parpol atau caleg tidak kunjung menurunkan APS secara mandiri pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU Klungkung. 

Pada penertiban hari pertama ini, tim melakukan penertiban APS di seputaran Kota Semarapura hingga ke arah selatan ke wilayah Desa Tojan dan Desa Jumpai.

Penertiban dilakukan mulai jam 1 siang, hingga pukul 5 sore.

Baca juga: Polda Bali Ingatkan Masyarakat Tak Bikin Gaduh Tahun Politik Dengan Sebar Hoaks


"Kami laksanakan apa yanh diamanatkan dalam surat Bawaslu. Jadi Bawaslu sudah ada titik APS yang harus ditertibakan, termasuk gambarnya," ungkap Dewa Putu Suarbawa, Senin, 13 November 2023.

Ia mengatakan, tidak sembarang APS yang diberangus.

Namun difokuskan pada APS yang mengandung unsur kampanye.

Misalnya menunjukan nomor urut dan ajakan untuk memilih. Setelah diberangus, APS itu nantinga dibawa ke Kantor Bawaslu Klungkung.

"Tadi bahkan ada Billboard juga yang ditertibkan," ungkapnya.

Upaya penertiban APS ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, merata di 4 kecamatan di Klungkung.

Disisi lain, Dewa Suarbawa menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APS di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah. (*)

Berita Terkini