"Tidak tahu. Kalau saya khusus aset tanah saja," jawabnya.
Baca juga: Ada Upaya Penggiringan Opini di Luar Persidangan Kasus SPI Unud, Ini Tanggapan Kejati Bali
Selain tim JPU juga menanyakan saksi Wayan Antara perihal rekening bank penerimaan uang SPI.
Wayan Antara mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, penerimaan dana SPI hanya menggunakan satu rekening bank.
"Waktu saya dulu masih aktif, hanya satu rekening penerimaan," jawabnya.
Baca juga: Prof Wiradewi Ungkap Kajian SPI Unud Tanpa Studi Banding
"Sekarang ada lima rekening penerimaan SPI, saksi tahu," tanya JPU Nengah Astawa.
"Saya tidak tahu," jawab Wayan Antara. "Setahu saya kalau sudah legal dan mendapat izin dari Menteri Keuangan bisa membuka lebih dari satu rekening," sambungnya.
Selain Wayan Antara, diperiksa sebagai saksi adalah I Komang Teken yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, dan Pasek Suarsa selaku Koordinator Perencanaan Biro Perencanaan dan Keuangan. (*)