Kasus SPI Unud
Prof Wiradewi Ungkap Kajian SPI Unud Tanpa Studi Banding
Saksi berikutnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa keterangannya adalah Prof. Dr. dr. AA Wiradewi Lestari S.Ked., SpPK (K)
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai Drs. IGN Indra Kecapa memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 10 November 2023.
Saksi berikutnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa keterangannya adalah Prof. Dr. dr. AA Wiradewi Lestari S.Ked., SpPK (K).
Prof Wiradewi bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Menjabat sebagai sekretaris tim penyusun tarif SPI, Prof Wiradewi bekerja berdasarkan SK. Hanya saja, dirinya mengaku tidak mengetahui landasan yuridis SPI.
"Kami diberikan tugas berdasarkan SK untuk menyusun tarif SPI. Kami tidak tahu dasar hukumnya," jelasnya di persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa, Wayan Genip, dan Andreanto kemudian menanyakan prihal benchmarking atau studi banding dalam proses penyusunan tarif SPI ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
"Apakah ada benchmarking saat menyusun tarif SPI," tanya JPU Nengah Astawa.
Prof Wiradewi menyatakan, bahwa tidak dilakukan benchmarking atau studi banding ke PTN lain yang memungut SPI. benchmarking hanya berdasarkan data PTN yang diunggah di website.
"Tidak ada benchmarking. Tim sudah menyiapkan data dari web PTN. Data sudah disiapkan sebelum ada rapat," jawabnya.
Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Karangasem Masuk Hari ke-6, Tim SAR Terus Lakukan Penyisiran
"Kenapa tidak ada benchmarking," kejar JPU Nengah Astawa. Saksi Prof Wiradewi menegaskan, dirinya tidak mengetahui. "Kami tidak tahu. Kami hanya fokus menghitung besaran tarif SPI," jawabnya.
Keterangan dari Prof Wiradewi ini pun seolah menegaskan, ada ketidakberesan dalam proses SPI Unud.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana menyatakan telah dilakukan benchmarking di tiga PTN.
"Kemarin saksi profesor menyatakan, ada benchmarking, tim turun ke lapangan. Mana yang benar," tanya JPU Nengah Astawa lagi. "Tidak ada benchmarking," tegas Prof Wiradewi.
Lebih lanjut, dijelaskan Prof Wiradewi, setelah naskah akademik diserahkan ke pimpinan, tugas tim penyusunan tarif SPI Unud selesai.
"Naskah akademik selesai disusun, lalu diserahkan ke pimpinan. Setelah itu, tugas tim penyusunan tarif selesai," ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.