Kasus SPI Unud

BREAKING NEWS: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Guru Besar Unud Bersaksi untuk Terdakwa Prof Antara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang - BREAKING NEWS: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Guru Besar Unud Bersaksi untuk Terdakwa Prof Antara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah eksepsinya (keberatan) ditolak oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi pekan lalu, terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 21 November 2023.


Dengan telah ditolaknya eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukumnya, sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

Baca juga: Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Yusnantara Akui Terima Draft SPI dari Saksi Antara


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi dkk mengajukan beberapa saksi.

Para saksi adalah Wakil Rektor (WR II) Bidang Umum dan Keuangan Unud yang juga dosen, Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), I Gede Nala Antara, guru besar Unud Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini, S.E., M.Si dan Prof. Dr. dr. AA Wiradewi Lestari S.Ked., SpPK (K). 


"Tim jaksa penuntut mengajukan empat saksi untuk terdakwa Prof Antara," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.

Baca juga: Prof Wiradewi Ungkap Kajian SPI Unud Tanpa Studi Banding


Dalam perkara yang juga menjerat tiga pejabat Unud lainnya sebagai terdakwa ini, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa Prof Antara dengan dakwaan berlapis. 


Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa Prof Antara diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum


Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama. Atau kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang yang sama. Atau ketiga, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang yang sama. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud

Berita Terkini