TRIBUN BALI.COM, AMLAPURA - Gede Dana, sopir mini bus yang alami kecelakaan di Jalan Raya Nongan -Bangli, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Kabupaten Karangasem, Selasa, 21 November 2023 malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi beberapa bukti. Seperti keterangan saksi, terdakwa, dan bukti lainnya
Kepala Satlantas Polres Karangasem, AKP Komang Sapta Pramana, mengaku, bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 18.00 wita, usai jalani pemeriksaan dari siang.
"Yang bersangkutan per hari ini sudah di tahan Polres Kab Karangasem," kata Komang Sapta Pramana, Selasa, 21 November 2023.
Baca juga: Enam Pemedek Meninggal di Kecelakaan Maut di Nongan Karangasem
Baca juga: Minibus Pengangkut Pemedek Alami Rem Blong, 6 Orang Meninggal Dunia, 9 Orang Masih Dirawat
Alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi. Menurut keterangan saksi serta terdakwa, kata Sapta, Gede Dana tidak fokus saat membawa kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, petugas juga telah kumpulkan bukti yang lain di lokasi kejadian seperti goresan kendaraannya di jalan, dan alat bukti lainnya.
"Rabu (22/11/2023), petugas rencana minta keterangan ahli mekanik memastikan penyebab kecelakaan. Apakah karena rem belong, ban, atau faktor lain. Yang bersangkutan (ahli mekanik) akan mengecek kondisi mesin,"imbuhnya.
Sebelum sampai di lokasi kecelakaan, ungkap Sapta, sopir memacu kendaraannya sekitar 80 kilo perjam.
Sebelum masuk jalan turunan, sudah ada permasalahan yang dialami sehingga membuat kurang konsentrasi. Laju kendaraan sedikit oleng. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraanya tak terkendali hingga nyungsep.
"Sampai di jalan turunan, kondisi kendaraan sudah tak bisa dikendalikan. Para penumpang di dalam isuzu juga berteriak histeris, sehingga membuat sopir tak konsentrasi. Akhirnya kecelakaan tidak bisa terhindarkan. Mobil nyungsep ke bawah,"jelas Sapta Pramana.
Baca juga: BREAKING NEWS : Minibus Pengangkut Pemedek Alami Rem Blong, 6 Orang Meninggal Dunia
Akibat kejadian, sopir dikenakan pasal 310 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bunyi yakni pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan, berat, / meninggal dunia ancaman hukumannya maks. 6 tahun penjara & denda.
Untuk diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Nongan - Bangli, tepatnya di Br. Sigar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Karangasem. Kecelakaan ini merenggut 6 orang nyawa yakni 4 orang meninggal dunia di lokasi kejadian saat kecelakaan, sedangkan sisanya 2orang meninggal saat di rujuk ke Puskesmas.
Pemedek yang meninggal yakni Ni Luh Kantun, I Komang Wikrama Yogi Arta, I Ketut Mangku, Gede Silayasa, Ni Nyoman Ayu, serta Ni Made Riati. Sedangkan 7 penumpang lainnya mengalami luka berat karena kecelakaan keras. Beberapa penumpang juga masih di rawat di Bali Med karena alami patah kaki.
Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, mengatakan, kendaraan minibus berwarna hijau DK 7075 SY mengangkut pemedek sebanyak 15 orang termasuk sopir.