Mobil Pemedek Nyungsep di Bangli

Update Terbaru: Gede Dana, Sopir Mini Bus, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam Pemedek Meninggal di Kecelakaan Maut di Nongan. Gede Dana, sopir mini bus yang alami kecelakaan di Jalan Raya Nongan -Bangli, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Kabupaten Karangasem.

TRIBUN BALI.COM, AMLAPURA - Gede Dana, sopir mini bus yang alami kecelakaan di Jalan Raya Nongan -Bangli, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Kabupaten Karangasem, Selasa, 21 November 2023 malam.

Penetapan  tersangka dilakukan setelah memenuhi beberapa bukti. Seperti keterangan saksi, terdakwa, dan bukti lainnya

Kepala Satlantas Polres Karangasem, AKP Komang Sapta Pramana, mengaku, bersangkutan  ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 18.00 wita, usai jalani pemeriksaan  dari  siang.

"Yang  bersangkutan per hari ini sudah di tahan Polres Kab Karangasem," kata Komang Sapta Pramana, Selasa, 21 November 2023.

Baca juga: Enam Pemedek Meninggal di Kecelakaan Maut di Nongan Karangasem

Baca juga: Minibus Pengangkut Pemedek Alami Rem Blong, 6 Orang Meninggal Dunia, 9 Orang Masih Dirawat

Alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi. Menurut keterangan saksi serta terdakwa, kata Sapta, Gede Dana tidak fokus saat membawa kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, petugas juga telah kumpulkan bukti yang lain di lokasi kejadian seperti goresan kendaraannya di jalan, dan alat bukti lainnya.

"Rabu (22/11/2023), petugas rencana minta keterangan ahli mekanik memastikan penyebab kecelakaan. Apakah karena rem belong, ban, atau faktor lain. Yang bersangkutan (ahli mekanik) akan mengecek kondisi mesin,"imbuhnya.

Kepala Satlantas Polres Karangasem, AKP Komang Sapta Pramana (Tribun Bali/Saiful Rohim)

Sebelum sampai di lokasi kecelakaan, ungkap Sapta, sopir  memacu  kendaraannya sekitar 80 kilo perjam.

Sebelum  masuk  jalan turunan, sudah ada permasalahan yang dialami sehingga membuat kurang konsentrasi. Laju kendaraan sedikit oleng. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraanya tak terkendali hingga nyungsep.

"Sampai di jalan  turunan, kondisi kendaraan sudah tak bisa dikendalikan. Para penumpang di dalam isuzu juga berteriak histeris, sehingga membuat sopir tak konsentrasi. Akhirnya kecelakaan tidak bisa terhindarkan. Mobil nyungsep ke bawah,"jelas Sapta Pramana.

Baca juga: BREAKING NEWS : Minibus Pengangkut Pemedek Alami Rem Blong, 6 Orang Meninggal Dunia

Akibat  kejadian, sopir  dikenakan  pasal 310 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bunyi yakni pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan, berat, / meninggal dunia ancaman hukumannya maks. 6 tahun penjara & denda.

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Jalan  Nongan - Bangli, tepatnya di Br. Sigar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Karangasem. Kecelakaan ini merenggut 6 orang nyawa yakni 4 orang meninggal dunia di lokasi kejadian saat kecelakaan, sedangkan sisanya 2orang meninggal saat di rujuk ke Puskesmas.

Nyawa Pasutri Terenggut di Jalanan Nongan Karangasem, Gede Dana Diamankan Sepulang dari rumah sakit. (Istimewa)

Pemedek yang meninggal yakni Ni Luh Kantun, I Komang Wikrama Yogi Arta, I Ketut Mangku, Gede Silayasa, Ni Nyoman Ayu, serta Ni Made Riati. Sedangkan 7 penumpang lainnya mengalami luka berat  karena kecelakaan keras. Beberapa penumpang juga  masih di rawat di Bali Med karena alami patah kaki.

Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, mengatakan, kendaraan minibus berwarna hijau DK 7075 SY mengangkut pemedek sebanyak 15 orang termasuk sopir.

Halaman
12

Berita Terkini