Ernila berharap Gubernur dapat memberikan kebijakan agar standar upah yang diterapkan di Buleleng mengikuti UMP Bali yang telah ditetapkan Rp Rp 2.813.672.
Bila tidak, ia pun mempersilakan para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kalau tetap 2,7 wah cilaka ini. Kita terjepit terus ini," ucapnya.
Di Tabanan, Dewan Pengupahan setempat menyepakati usulan kenaikan dari yang semula Rp 2.824.613 menjadi Rp 2.913.164 pada rapat yang digelar, Rabu (22/11).
Ketua DPC KSPSI Tabanan I Ketut Budiarsana mengatakan, dalam rapat kemarin dihadiri serikat pekerja, pengusaha dan dinas terkait.
UMK Tabanan sebelumnya naik 6,84 persen pada 2022. Dan saat ini diusulkan naik 3,13 persen.
“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ucapnya, Kamis.
Ia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen itu melihat dan menimbang dari formulasi PP No 51 tahun 2023 dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen.
Sehingga disepakati kenaikan 3,13 persen atau sekitar Rp 88.551.
“Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.
Budiarsana mengaku, saat ini hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur.
Nantinya, ketika disetujui maka KSPSI akan menerima surat pengantar yang akan disepakati oleh berbagai pihak.
“Ini akan dibawa ke Provinsi untuk kemudian disepakati melalui keputusan Gubernur,” katanya.
Kendati UMK sudah dibahas, namun dalam penerapannya di lapangan, tidak sedikit pekerja yang masih mendapatkan upah dibawah UMK ataupun UMP.
Seperti yang diungkapkan Gusti Putu KM (23), seorang pegawai di salah satu swalayan di Klungkung.