UMP Bali

UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dewan Pengupahan di beberapa kabupaten di Bali sudah membahas dan menentukan upah minimum kabupaten (UMK).

Hasilnya ada UMK yang hanya naik sekitar Rp 24 ribu. Kenaikan ini dinilai tidak manusiawi.

Dewan Pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP No 51 tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali

Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang Rp 2.813.672.

KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.

Menurut data yang diperoleh, sesuai PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.

Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau Rp 24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah membahas UMK 2024.

Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp 2.763.182.

Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen.

Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya, melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.

"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.

Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan.

Halaman
1234

Berita Terkini