TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396.
Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.730.264.
Tapi UMK Karangasem yang diusulkan masih ada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan, Jumat 17 November 2023.
UMP Bali 2024 Rp 2.813.672. Berdasarkan peraturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Seandainya lebih kecil dari UMP, Gubernur berhak menetapkannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa, mengatakan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan belum menerapkan UMK tahun ini.
Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan di sektor pariwisata.
Baca juga: Dewan Pengupahan Tabanan Usulkan UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164
Perusahaan yang belum menerapkan UMK diduga karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.
Apalagi beberapa tahun terakhir ekonomi warga belum normal imbas dari Covid-19.
"Yang belum menerapkan UMK sebagian besar usaha kategori kecil," kata Gautama.
UMK Gianyar 2024 Naik Rp 91.032.78
Di Gianyar, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK yakni naik Rp 91.032.78 dari UMK 2023.
Namun nominal tersebut masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Bali untuk nantinya bisa disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).