Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas UMK 2024.
Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp2.763.182.
"Sudah kita kaji bersama. UMK di Jembrana 2024 mendatang dari hitungan itu, di bawah upah minimum provinsi," sebutnya.
Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen. Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.
"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.
Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan.
Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan.
"Jika ingin yang sesuai harapan, PP 51 yang harus diubah," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp24 ribu, sementara jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp78 ribu lebih.
"Jembrana masih di bawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir. (*)