Seputar Bali

Rapat di Kantor Disnaker ESDM, Pendiri Perusahaan Pengiriman Pasir di Karangasem Gigit Jari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri PT. PTAK, NS, saat memberikan keterangan usai rapat di Kantor Disnaker ESDM

"Sebenarnya, dia harus sudah lunas pada Februari 2021. Tapi faktanya pembayaran tersendat selama 2,5 tahun," ujarnya, 

Saat itu, Subrata masih memiliki itikad baik untuk tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum, karena dalam poin perjanjian jika Rp7,5 miliar itu tidak dibayarkan, maka pihaknya sebagai pihak pertama sebagai pemilik berhak menghentikan segala aktivitas dan administrasi. 

Namun, disebutkan NS, YA kemudian mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan justru mengeluarkan NS dari jajaran direksi.

Baca juga: Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk Kembali Telan Nyawa, Bocah 3 Tahun Tewas saat Dibonceng Ibunda

YA disebutnya masih menggunakan dermaga untuk menyandarkan tongkang pengangkut pasir miliknya.

Karena dia menilai sudah tidak berhak lagi atau menyetop maka pada 3 September 2023, dia menghentikan tongkang yang ingin bersandar di dermaganya.

Hanya saja karena ada tongkang yang datang, YA dikatakan meminta izin kepada Subrata. 

"Karena ada tongkang dia hanya minta izin sandar saat itu saja cuma sekali, setelahnya tidak lagi, sampai permasalahan selesai," ucapnya.

Akan tetapi, YA terus memakai dermaga tersebut untuk sandarkan tongkang sampai pengurusan izin baru. 

"Hampir 2,5 Tahun saya berikan itikad baik. Saya merasa PT ini dalam masalah tapi kini pihak Pemprov tetap melanjutkan izin itu," sebutnya. 

"Sempat ada pengiriman lagi, dia dikembalikan oleh KSOP Karangasem, dua tongkang kembali. Tapi, seminggu  masih melakukan aktivitas pengiriman. Sebab, dia masih menggunakan atas nama perusahaan saya," bebernya. 

Selain itu, aktivitas penggalian pasir yang dilakukan pihak YA disebutnya juga masih menggunakan izin dengan penanggung jawab dirinya. 

Atas masalah ini, NS didampingi kuasa hukumnya Advokat Harimurti Agung Purwanto, SH. menempuh jalur hukum dan melawan laporan yang sebelumnya diajukan oleh YA terhadap dirinya.

"Kami sedang berproses hukum, terkait tentang keberadaan Pak Subrata di dalam PT tersebut di Pengadilan. Pihak sebelah juga sedang menggugat Pak Subrata," tutur dia.

NS merasa heran bagaimana bisa, perusahaan yang masih dalam proses hukum tetapi  dapat beraktivitas normal seperti biasa padahal ada kewajiban dari YA yang tidak dipenuhinya.

"Sehari tambangnya bisa mencapai 20-25 truk dan tiap tongkang penuh dikirim ke NTT, total kerugian Rp 37 miliar dari dermaga yang dipakai beroperasi selama 2,5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, INS dilaporkan pihak direksi PT.PTAK yang baru kepada Polda Bali saat melakukan pelarangan operasional kapal tongkang pada bulan September 2023 lalu tersebut. (*)

Berita Terkini