TRIBUN-BALI.COM – Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Tahap: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres, Jadwal Perdana di Kantor KPU
Salah satu tahapan dari Pilpres 2024 adalah dengan dimulainya masa kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada delapan metode kampanye, salah satunya debat Capres dan Cawapres.
Kemudian menurut Pasal 277 tentang Pemilu, pelaksanaan debat Capres-Cawapres akan digelar sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Melansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa debat Capres akan digelar lebih banyak dibandingkan debat Cawapres dalam 5 kali kesempatan debat Pilpres 2024.
Baca juga: Debat Pilpres 2024 Akan Digelar 5 Tahap: Berikut Jadwal, Tema dan Rencana Lokasi Pelaksanaannya
"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat Capres, dan ada dua kali debat Cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.
Meski ada pembagian semacam itu, Hasyim menjelaskan bahwa pada prinsipnya masing-masing Capres-Cawapres harus hadir dalam lima kali kesempatan debat tersebut.
Pembedanya berada pada proporsi bicara masing-masing Capres dan Cawapres, tergantung agenda debat hari itu.
Pada agenda debat, Capres akan lebih banyak memiliki proporsi bicara. Demikian halnya saat debat Cawapres.
Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat Capres-Cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal Debat Capres-Cawapres
1). Debat pertama: 12 Desember 2023
2). Debat kedua: 22 Desember 2023
3). Debat ketiga: 7 Januari 2024