Pasangan Capres-Cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Masing-masing Capres-Cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali", dan Kompas.com dengan judul "Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU",