TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Finalisasi upah minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Bali Tahun 2024 telah disahkan oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 Tanggal 28 November 2024.
UMK pada Tahun 2024 terlampir dari empat Kabupaten/Kota di Bali yakni Kabupaten Badung dengan besaran mencapai Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823 juta, Kabupaten Gianyar Rp2.928.712 juta dan Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 juta. Kabupaten yang nilai upah minimumnya tidak tercantum, maka upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 yakni Rp2.813.672.
Baca juga: UMK Badung Masih Tertinggi di Bali, Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp3.318.628
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan pada, Selasa 28 November 2023 mengatakan hanya empat Kabupaten di Bali yang dapat menetapkan UMK di atas angka UMP yakni Rp 2.813.672.
Baca juga: UMK Badung Tahun 2024 Disebut Naik 4,89 Persen Atau Rp 154.791 Menjadi Rp 3.318.628
Empat Kabupaten/Kota tersebut diantaranya Badung dengan besaran mencapai Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823 juta, Kabupaten Gianyar Rp2.928.712 juta dan Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 juta.
Sementara 5 kabupaten lainnya yakni Karangasem, Bangli, Klungkung, Buleleng dan Jembrana akan mengikuti nominal UMP yakni Rp 2.813.672.
“Jadi formula itu ada beberapa parameter kalau yang konstanta sama kan tingkat inflasi."
Baca juga: Disnaker Bali Angkat Bicara UMK di Jembrana dan Buleleng Hanya Naik Rp 24 Ribu
"Kemudian ada perbedaan pasti jumlah anggota keluarga kemudian di anggota keluarga yang bekerja kemudian kebutuhan diantara 9 Kabupaten Kota kebutuhan hidup itu pasti berbeda,” ucap, Setiawan.
Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan namun angka disparitas yang sangat mencolok adalah pada pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 di mana Badung pada angka 9,97 persen kemudian Denpasar 5,06 persen, Gianyar 4 persen, sampai yang terendah 2,58 persen yakni Kabupaten Karangasem. Modeling UMK sendiri berasal dari dari perhitungan formula yang sudah ditetapkan PP 51.
Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu
“Kami sendiri di Provinsi dengan sudah ditetapkan UMP bagian dari jaring pengaman sebetulnya apabila kabupaten kota dalam hal ini di Bali ada lima Kabupaten yang ternyata UMK nya di bawah UMP sehingga disparitas sangat tinggi dengan Badung karena salah satu yang sangat krusial adalah pertumbuhan ekonomi,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Upah Minimum Kabupaten