Kasus SPI Unud

Dicecar Hakim, Prof Raka Sudewi Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Raka Sudewi saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan SPI jalur mandiri Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) lebih banyak menjawab tidak tahu saat dicecar majelis hakim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 5 Desember 2023.

Prof Raka Sudewi kembali didudukan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. 

Perempuan yang menjabat rektor periode 2017-2021 bersaksi untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Awalnya hakim ketua Agus Akhyudi menanyatakan apakah Prof Raka Sudewi mengetahui adanya perbedaan tarif yang diusulkan lalu diinput ke website Unud dengan SK Rektor jalur mandiri yang ditandatanganinya. 

"Tarif yang diusulkan dan diinput di sistem tidak sama dengan SK rektor, saksi tahu," tanya hakim ketua Agus Akhyudi.

"Saya tidak tahu," jawab Prof Raka Sudewi. 

Mendengar jawaban itu, hakim ketua Agus Akhyudi tampak geleng-geleng kepala, dan melanjutkan bertanya.

"Dimana tanggung jawab saksi, kan saksi yang menandatangani (SK Rektor)," ucapnya.

"Itu tanggungjawab panitia. Saya menandatangani SK setelah ada paraf," kelit Prof Raka Sudewi. 

Baca juga: "Konflik" Perebutan Kursi Rektor Unud Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi SPI


Pula Prof Raka Sudewi mengaku tidak mengetahui, jika ada program studi (prodi) yang berdasarkan SK rektor jalur mandiri tidak dipungut biaya, namun dalam sistem penerimaan dipungut. 

"Ada prodi yang tidak dipungut SPI, tapi di sistem penerimaan dipungut SPI. Saksi tahu," tanya hakim Agus Akhyudi.

"Saya tidak tahu. Saya tahu saat diperiksa di kejaksaan," aku Prof Raka Sudewi. 

"400an mahasiswa dipungut SPI, nilainya Rp 4 miliar lebih. Padahal di SK Rektor, prodinya tidak dipungut SPI. Ini mengarah pungli. Terus bagaimana tanggung jawab saksi sebagai rektor," kejar hakim Agus Akhyudi.

"Ini teknis sekali. Saya tidak tahu," kilah Prof Raka Sudewi. 

"Saksi tadi bilang tidak ada keberatan pungutan SPI dari mahasiswa. Itu BEM demo. Itu namanya ada yang keberatan atas pungutan SPI," tegas hakim Agus Akhyudi dan Prof Raka Sudewi pun hanya bisa diam. 

Selain Prof Sudewi, tim JPU juga mengajukan empat saksi. Dua diantaranya adalah guru besar Unud, yakni Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P yang pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan maba tahun 2022 dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K), ketua panitia penerimaan maba tahun 2021.(*)

Berita Terkini