Mayat Mahasiswa di Kamar Kos

Update! Buntut Mahasiswa Medan Meninggal di Bali, Polresta Denpasar Periksa Pacar Aldi di Jakarta

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Tewas Mengenaskan di Kos Jalan By Pass Ngurah Rai, Keluarga: Pengungkapan Dipersulit Aparat Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus Aldi Sahilatua Nababan, mahasiswa asal Medan yang meninggal dunia di Bali.

Tubuh korban ditemukan tergantung dengan posisi bersandar di pintu kamar. Sementara kedua kakinya disebut menyentuh lantai.

Selain itu, hidung korban dikatakan mengeluarkan darah, adanya proses pembengkakan, serta kulit korban mengeluarkan cairan.

Lebih lanjut, penemuan jenazah pemuda asal Medan itu terjadi pada Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 08.30 Wita di rumah kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Kunci, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Jenazah salah satu mahasiswa dari perguruan tinggi swasta itu, kata AKP I Ketut Sukadi, pertama kali ditemukan oleh pemilik kos, Nyoman Risup Artana (43).

Pasalnya, Artana mulanya curiga dengan kondisi di sekitar kamar korban yang dipenuhi oleh lalat hijau.

Lantaran curiga, Artana kemudian mengetuk pintu kamar kos namun tak kunjung mendapat respons.

Selain itu, Artana disebut melihat darah yang keluar dari bawah pintu kamar kos. Hal tersebut yang membuatnya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Selatan.

Baca juga: Ambulance BPBD Jembrana Penyok, Alami Kecelakaan Saat Hendak Jemput Mayat Mr X di Gilimanuk

Selain itu, menurut pernyataan dari  Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, saat penanganan awal oleh polisi, keluarga korban sempat membuat surat pernyataan tidak menyetujui autopsi.

Pihak keluarga, kata Kasi Humas, hanya mengizinkan jenazah mendapat tindakan suntik formalin.

“Pada saat penanganan awal pihak Kepolisian, orangtua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban,” ungkapnya pada Rabu, 22 November 2023.

Keluarga korban juga dikatakan setuju bahwa jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara yang tertuang dalam surat pernyataan.

“Serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orangtua korban,  juga orangtua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari,” imbuh AKP I Ketut Sukadi.

Namun, setibanya jenazah korban di Medan, orang tua korban justru mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah.

AKP I Ketut Sukadi menerangkan, keluarga korban meminta dilakukan autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara Medan.

“Dan saat jenazah korban sampai di Medan, orangtua korban mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat dan orangtua korban meminta dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Medan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar. (*)

Berita Terkini