Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek Ini Dihukum Bui 7 Tahun 8 Bulan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek Ini Dihukum Bui 7 Tahun 8 Bulan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir narkoba di seputaran Denpasar, justru mengantarkan terdakwa Cesar Ulin Nuha (19) ke sel penjara.

Pemuda yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek ini harus menanggung risikonya usai dijatuhi hukuman pidana bui selama 7 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Kejari Tabanan Ajak Siswa-Siswi Lihat Pemusnahan Ganja Hingga Sabu


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


"Putusannya, terdakwa divonis 7 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023.

Baca juga: Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi


Dikatakan Prami, menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima.

Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama. "Terdakwa menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Ulin Nuha dituntut pidana penjara selama 10 tahun. 


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Andhi dan Raka Terancam 20 Tahun Penjara

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dipidana 6 Tahun Penjara


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diamankan bermula dari informasi yang didapat petugas kepolisian satnarkoba Polresta Denpasar.

Disebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. 


Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa baru tiba di kosnya dan langsung masuk kamarnya.

Saat itu lah petugas langsung mengamankan terdakwa, dilanjutkan melakukan penggeledahan. 


Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram, 38 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,84 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. 


Berdasarkan keterangan terdakwa, awalnya mendapat paket narkoba itu dari Tono. Dari paket itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk selanjutnya ditempel kembali atas perintah Tono.

Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp50 ribu untuk 1 alamat tempelan. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

 

 

Berita Terkini