Berita Klungkung

Gratis Bayar Retribusi Selama Desember, Pedagang Berharap Tidak Bayar Listrik dan Parkir Progresif

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pasar Tematik Semarapura Klungkung belum lama ini.

SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Para pedagang di Blok B dan E Pasar Tematik Semarapura telah mulai berjualan.

Selama bulan Desember 2023 ini, para pedagang dibebaskan dari retribusi.

Meskipun demikian, para pedagang juga ada kekhawatiran jika kedepan juga dikenakan biaya liatrik dan parkir progresif.

Seorang pedagang di Blok B Pasar Tematik Semarapura, I Gede Aditya (30) mengaku merasa sangat nyaman dapat menempati kios baru di Pasar Tematik Semarapura.

Selain kios baru, mereka juga mendapatkan fasilitas baru yakni AC. 

Hanya saja, ia dan para pedagang lainnya mendapatkan isu harus membayar uang listrik sebesar Rp40 ribu per hari karena mendapat fasililitas AC tersebut.

Hal ini tentu sangat memberatkan pedagang, karena biayanya yang cukup tinggi.

Belum lagi adanya rencana penerapan e- parkir dengan sistem progresif di Pasar Tematik Semarapura. Sehingga tarif parkir dikenakan berdasarkan lamanya parkir.

"Kalau saya kan pedagang, parkir bisa dari pagi sampai sore. Ada bilang para pedagang akan dapat kartu khusus, tapi belum tau bagaimana penerapan nantinya," ungkapnya belum lama ini.

Baca juga: Kapolres Buleleng Dimutasi ke Polda Jatim

Terkait nilao retribusi yang nanti dibayarkan, ia berharap nilainya tidak terlalu besar.

Bahkan para pedagang berharap retribusi nilainya sama seperti saat belum adanya perbaikan Blok B dan E Pasar Semarapura, yakni Rp5 ribu per kios dan Rp4 ribu untuk Los.

Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa mengatakan, rencananya penerapan nilai retribusi baru terhadap pedagang di Pasar Tematik Semarapura akan diberlakukan per 1 Desember 2023.

Namun penerapan Perda Retribusi yang baru, rencananya baru akan dimulai 1 Januari 2024 mendatang. Sehingga bulan Desember 2023 ini, para pedagang di Pasar Tematik bebas retribusi.

"Desember para pedagang masih digratiskan (retribus). Mulai 1 Januari 2024 baru kami pungut mengikuti penerapan Perda Retribusi baru," ungkap Ardiasa, Kamis, 7 Desember 2023 sore.

Pada Perda Retribusi yang baru tersebut, perhitungan nilai retribusi dilakukan berdasarkan luasan kios atau los yang ditempati. Hanya saja pihaknya belum bisa ungkapkan berapa nilai retribusinya. 

Halaman
12

Berita Terkini