Perhitungan nilai retribusi yang baru ini, menurutnya tidak hanya diterapkan bagi pedagang Blok B dan E yang baru saja diresmikan.
Tetapi berlaku juga terhadap pedagang blok lainnya yang ada di Pasar Umum Semarapura.
Terkait kabar yang beredar mengenai para pedagang akan dikenai biaya listrik berkaitan dengan pendingin ruangan yang menjadi fasilitas Pasar Rakyat Tematik Wisata Semarapura sebesar Rp40 ribu per hari per pedagang, Ardiasa mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
“Belum ada membahas itu,” ungkapnya.(*)