"Harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari sosialiasi, edukasi hingga pengawasan agar hal serupa tak terjadi lagi," tandasnya.
Sebelumnya, bocah berusia 3 tahun menjadi korban kebejatan pria dewasa di Kecamatan Melaya, Jembrana.
Seorang pria berusia 61 tahun nekat melakukan tindakan asusila (pencabulan) terhadap tetangganya di sebuah kebun dekat rumahnya dengan modus mengiming-imingi korban es krim.
Saat ini, Satreskrim Polres Jembrana telah menindaklanjuti laporan dari keluarga korban. Pria 61 tahun tersebut juga telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di jeruji besi Mapolres Jembrana.
Informasi yang diperoleh, perilaku bejat pria yang sudah masuk kategori lansia tersebut bermula dari pelaku yang memang biasanya bercanda dengan korban.
Karena terbiasa, pelaku diduga dengan sengaja membujuk korban untuk mau mengikutinya.
Menerima ajakan pelaku, korban kemudian dibelikan es krim. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tegalan yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Di tegalan tersebut, korban diduga menerima tindakan asusila (pencabulan) tersebut.
Tak lama, korban mengaku terus merasakan sakit kepada orang tuannya. Sehingga kedua orangtuanya pun curiga dan akhirnya aksi bejat pria 61 tahun tersebut terbongkar.
Orangtuanya pun geram dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
"Kurang lebih begitu (status tersangka). Yang bersangkutan sudah kami tahan, sesuai hasil penyelidikan diperkuat bukti-bukti yang ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat 8 Desember 2023.
Dia menerangkan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku masih terus dilakukan. Pengembangan kasus yang dialami bocah 3 tahun ini terus dilakukan polisi.
"Masih kami terus kembangkan (kasusnya)," tandasnya. (*)