Di mana dalam rapat dihadiri juga oleh terdakwa Prof Antara selaku ketua panitia penerimaan maba, rektor Unud kala itu, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) dan kepala USDI, Putra Sastra.
Baca juga: Perda Perubahan RTRW Disepakati, Dewan Minta Sosialisasi Digencarkan ke Masyarakat
Dari rapat simulasi itu disepakati dan keesokan harinya draf SPI diunggah ke dalam sistem website Unud.
Namun diakui Yusnantara dan Budiartawan saat itu SK rektor belum ada.
Hakim ketua Agus Akhyudi pun menanyakan, siapa yang memerintahkan USDi mengupload draft SPI ke sistem penerimaan maba.
"Waktu itu (2020) arahan ketua panitia (Prof Antara) draf SPI untuk di launching di website. Itu berdasarkan persetujuan dari rektor," jawab Yusnantara.
Dikejar, kenapa tidak menunggu SK rektor sebelum draft SPI diunggah. Yusnantara menyatakan tidak mengetahui.
Sementara Budiartawan mengatakan, dalam rapat simulasi, SK rektor menyusul.
"Dalam rapat simulasi, SK rektor katanya akan diusulkan," ungkapnya.
Jawaban yang sama disampaikan Budiartawan saat ditanya oleh JPU I Nengah Astawa.
"Siapa yang menginstruksikan mengunggah draft SPI," tanyanya.
"Kalau berdasarkan hasil rapat diinstruksikan oleh ketua panitia," jawab Budiartawan.
"Siapa ketua panitianya," kejar JPU Nengah Astawa. "Prof Antara," jawab Budiartawan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara yaitu Gede Pasek Suardika dkk menanyakan kepada Yusnantara dan Budiartawan terkait peran kliennya.
"Apakah terdakwa pernah mengiming-imingi sesuatu kepada saksi," tanya Pasek Suardika. Keduanya pun kompak menjawab tidak pernah.
Pula, keduanya mengaku tidak pernah menerima atau ada perintah dari terdakwa Prof Antara untuk membuat draf SPI.