Prof Antara kembali menegaskan, draf SPI yang diunggah ke sistem telah mendapat persetujuan dari rektor Unud yang saat itu dijabat Prof Raka Sudewi.
Terkait bantahan dari Prof Antara, kedua saksi menyatakan tetap pada keterangannya di persidangan.
Selain menghadirkan dua saksi mahkota, tim JPU juga menghadirkan 3 ahli. Ahli yang dihadirkan adalah 1 ahli keuangan negara dan 2 ahli pidana. CAN