Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Ini sebagaimana dakwaan yang dipasang JPU.
"Dakwaan sudah dibacakan, penuntut umum memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Dikatakan Lukman, terhadap dakwaan JPU, tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Tidak (eksepsi). Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.(*)